Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kapuas (DLH) melakukan Pembentukan Masyarakat Peduli Api (MPA) pada hari selasa (3/9/2019) di Desa Batu Nindan sebanyak tiga regu dan rabu (4/9/2019) di Desa Basarang sebanyak Tiga Regu. Pembentukan MPA bertujuan dan untuk meningkatkan peran dan keterlibatan masyarakat dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan di tingkat tapak atau wilayah kerja desa.
Hadir Plt. Kadis Lingkungan Hidup Kusmiatie, dalam sambutanya di Desa Batu Nindan mengharapkan Keberadaan Masyarakat Peduli Api (MPA) sebagai mitra Pemerintah Daerah dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tingkat tapak agar terus diperkuat. Dalam kesempatan itu pula tidak lupa beliau mensosialisasikan/mengkampanyekan Peraturan Bupati Kapuas No. 24 Tahun 2019 tentang Pengurangan penggunaan kantong Plastik, sehingga dapat diganti dengan kantong alternatif ramah lingkungan yang dapat dikelola dari potensi sumberdaya alam yang ada di Desa Batu Nindan yaitu pemanfaatan pelepah dan daun kelapa, purun serta serabut pohon pisang berupa kerajinan berupa tas / pengganti kantong plastik (kresek) seperti besek, bakul atau keranjang, hal ini juga akan berdampak positif bagi masyarakat setempat dengan menumbuhkan ekonomi kreatif.
Sementara itu Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Fatmawati, memberikan penjelasan teknis terkait pembentukan MPA, dan mengharapkan MPA dapat berperan aktif dalam setiap upaya pengendalian karhutla baik dalam upaya pencegahan atau pemadaman.